Kamis, 28 Februari 2013

Akuntansi Syari'ah



AKUNTANSI SYARI’AH

PENGERTIAN AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi Syariah:
Adalah suatu kegiatan identifikasi, klasifikasi, dan pelaporan dalam rangka pengambilan keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah yaitu:
1.         Tidak mengandung Zhulum (kezaliman)
2.         Tidak terdapat Riba    
3.         Tidak mengandung unsur Maysir (judi)
4.         Tidak ada Gharar (penipuan)
5.         Tidak Mengandung barang yang haram dan membahayakan

Dasar Hukum Akuntansi Syari’ah
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma (kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.

Terdapat 3 prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syariah yaitu:
1.  Prinsip Pertanggungjawaban (Accountability)
     Pertanggungjawaban selalu berkaitan dg konsep amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sang khalik mulai dari alam kandungan. Manusia dibebani amanah oleh Allah untuk menjalankan fungsi kekhalifahannya.
Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah: Bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terikat.
Wujud pertanggungjawaban biasanya dalam bentuk “Laporan Akuntansi

2.  Prinsip Keadilan
     Prinsip keadilan dalam melakukan transaksi tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga mrp nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia.
Dalam konteks akuntansi, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan perusahaan dicatat dengan benar (tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan)

3.  Prinsip Kebenaran
     Prinsip kebenaran tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Contoh: dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran, dan pelaporan. Aktivitas ini dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran.
Kebenaran akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur & melaporkan transaksi-transaksi ekonomi

Perbedaan antara Akuntansi Syari’ah dan Akuntansi Konvensional
Komponen
Syariah
Conventional
1.    Laporan Keuangan
1.   Neraca
2.   Laporan Laba Rugi
3.   Laporan Aliran Kas
4.   Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
5.   Laporan Sumber Dana dan Penggunaan Dana Zakat, Infaq, & Shadaqoh
6.   Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan (Pinjaman Tanpa Imbalan)
  1. Neraca
  2. Laporan Laba Rugi
  3. Laporan Aliran Kas
  4. Catatan atas Laporan Keuangan
Dapat ditambah:
*) Laporan Perubahan Modal

2.    Keuntungan bagi Pemilik Modal
Bagi Hasil
1.   Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat  pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung/rugi
2.   Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah untung yang diperoleh
Bunga
1.    Penentuan bunga dibuat pada saat akad dengan asumsi harus selalu untung
2. Besarnya prosentase berdasarkan jumlah uang/modal yang dipinjamkan
3.    Macam-Macam akad

1.   akad jual-beli
§  al murabahah
2.   akad bagi hasil
§  al musyarakah
§  al mudharabah
3.   akad sewa
§  ijaroh mutlaq
§  ijaroh muntahiyah bitamlik
1.    akadnya adalah kredit / pinjam uang

4.    Risiko Usaha

dihadapi bersama antara bank dengan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran
risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, dan sebaliknya
5.    Sistem pengawasan

Adanya Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan operasional bank tidak menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan nasabah sesuai dengan akhlakul karimah
Aspek moralitas seringkali terlanggar karena tidak adanya nilai-nilai religius yang mendasari operasional


Perbedaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a.       Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
b.       Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
c.       Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagai sumber harga atau nilai;
d.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
e.       Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
f.        Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam : Sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, dan sebagainya.

Persamaan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
a.    Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
b.   Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
c.    Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
d.   Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
e.    Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
f.    Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
g.   Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.

            Gagasan dan wacana filosofis teoritis akuntansi syariah telah banyak dihasilkan, namun belum ada bentuk konkrit akutansi syariah dalam bentuk teknologi, yaitu laporan keuangan syari'ah. Laporan keuangan syariah saat ini masih melakukan `fotokopi akutansi konvensional' dan melakukn `tip-ex sana-sini' dan kemudian `menempel tulisan yang bernuansa syari'ah.

            Tetapi laporan keuangan syariah yang memang diturunkan dari nilai-nilai Islam (Islamic Values) dan sesuai dengan tujuan syari'ah (maqasid syari'ah) belum ada. Shari'ate Value Added Statement (laporan Nilai Tambah syari'ah), yaitu laporan kinerja keuangan pengganti Income Statement (laporan laba-rugi), melalui rekonstruksi Value added statement (laporan nilai tambah) menjadi Shari'ate Value Added Statement.
            Penggantian laporan laba-rugi menjadi laporan nilai tambah syari'ah adalah kebutuhan yang sangat mendesak bagi dunia pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan-perusahaan islam.
Laporan nilai tambah Syari'ah adalah bentuk pertanggungjawaban keuangan perusahaan Islami yang idealnya untuk memberikan nilai tambah (value added) dan tazkiyah (pensucian).
            Pemberian nilai tambah yaitu berupa peningkatan kesejahteraan bagi pemilik, manajemen dan pemegang saham di satu sisi. Sekaligus nilai tambah kesejahteraan bagi pemilik, manajemen dan pemegang saham disatu sisi. Sekaligus nilai tambah kesejahteraan harusnya dilakukan pula pada karyawan, buruh supplier, masyarakat sekitar perusahaan, pemerintah, dan lingkungan serta yang paling utama adalah tugas perwujudan nilai tazkiyah (pensucian) lap keuangan sbg bentuk pertanggungjawaban perusahaan (kumpulan komunitas yang berbentuk org) kpd Allah Azza wa Jalla.

1 komentar:

  1. 8kalo perbedaan COA syariah dengan COA konvensional apa ya?trimakasih

    BalasHapus

Terimakasih sudah meluangkan waktu untuk mampir di blog ini.. (^_^)

salam hangat
Zahrazhie